SOLIDARITY 'M' FOREVER

PIAGAM JATI DIRI

Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Mesin sebagai bagian integral dari masyarakat, merupakan komponen yang secara langsung bertanggung jawab terhadap aspek penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengusahakan pelestarian yang berorentasi kepada kepentingan masyarakat Indonesia.


Mahasiswa menyadari penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi terasa kurang dimanfaatkan atas asumsi dasar teknologi untuk kepentingan masyarakat Indonesia disamping itu pendekatan tingkat penguasaan teknologi mahasiswa mesin Indonesia sebagai upaya mengantisipasi kesenjangan teknologi.

Memahami hal tersebut diatas, perlu dicapai penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperoleh kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan objektif untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.


Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan didasari kemurnian hati, maka seluruh Mahasiswa Mesin Indonesia menyepakati membentuk FORUM MAHASISWA MESIN INDONESIA.

Semarang, 1 Oktober 1993

Minggu, 07 April 2013

PELAKSANAAN MUSYAWARAH WILAYAH III FMMI

PELAKSANAAN MUSYAWARAH WILAYAH III FMMI

Dalam pelaksanaannya, Musyawarah Wilayah di Forum Wilayah III FMMI diadakan 2 kali dalam 2 Tahun sebelum dan setelah diadakannya Musyawarah Nasional/ PMTM tingkat Nasional  (Setahun Sekali).

  1. Musyawarah Wilayah III Sebelum diadakannya Musyawarah Nasional FMMI berdasarkan Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi BAB VI mengenai Perangkat Tertinggi FMMI Pada Pasal 14 mengenai PERTEMUAN  MAHASISWA TEKNIK MESIN (PMTM) pada Point kedua, diadakan untuk mempersiapkan draft dan laporan yang akan disampaikan pada Musyawarah Nasional.
  2. Musyawarah Wilayah III Setelah diadakannya Musyawarah Nasional FMMI, diadakan paling lambat 6 Bulan setelah diadakannya Musyawarah Nasional berdasarkan Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi BAB VI mengenai Perangkat Tertinggi FMMI Pada Pasal 16 mengenai Forum Wilayah pada point pertama, untuk membahas hasil-hasil ketetapan Musyawarah Nasional.

Keterangan Pertama :


BAB VI
PERANGKAT TERTINGGI FMMI

Pasal 14
PERTEMUAN MAHASISWA TEKNIK MESIN (PMTM)

1.  PMTM Nasional dilaksanakan minimal sekali dalam dua tahun  bersamaan dengan MUNAS
2.  PMTM Wilayah dilaksanakan minimal sekali dalam setahun sebelum PMTM Nasional dilaksanakan.


Keterangan Kedua :


BAB VI
PERANGKAT TERTINGGI FMMI


Pasal 16
FORUM  WILAYAH (FORWIL)

1.   FORWIL wajib melaksanakan Pertemuan Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan setelah PMTM nasional dan wajib melaporkan hasil pada BPN.
2.   Bila terdapat informasi ilmiah dan kondisi setiap wilayah, FORWIL wajib memberikan  informasi kepada perwakilan BPN di wilayahnya.
3.   Pembagian kordinator wilayah (terlampir).






Tidak ada komentar:

Posting Komentar