PELAKSANAAN MUSYAWARAH WILAYAH III FMMI
Dalam pelaksanaannya, Musyawarah Wilayah di Forum Wilayah III FMMI diadakan 2 kali dalam 2 Tahun sebelum dan setelah diadakannya Musyawarah Nasional/ PMTM tingkat Nasional (Setahun Sekali).
- Musyawarah Wilayah III Sebelum diadakannya Musyawarah Nasional FMMI
berdasarkan Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi BAB VI mengenai
Perangkat Tertinggi FMMI Pada Pasal 14 mengenai PERTEMUAN MAHASISWA
TEKNIK MESIN (PMTM) pada Point kedua, diadakan untuk mempersiapkan draft
dan laporan yang akan disampaikan pada Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Wilayah III Setelah diadakannya Musyawarah Nasional FMMI, diadakan paling lambat 6 Bulan setelah diadakannya Musyawarah Nasional berdasarkan Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi BAB VI mengenai Perangkat Tertinggi FMMI Pada Pasal 16 mengenai Forum Wilayah pada point pertama, untuk membahas hasil-hasil ketetapan Musyawarah Nasional.
Keterangan Pertama :
BAB VI
PERANGKAT TERTINGGI FMMI
Pasal 14
PERTEMUAN MAHASISWA TEKNIK MESIN (PMTM)
1. PMTM Nasional dilaksanakan minimal sekali
dalam dua tahun bersamaan dengan MUNAS
2.
PMTM Wilayah dilaksanakan minimal sekali dalam setahun sebelum
PMTM Nasional dilaksanakan.
Keterangan Kedua :
BAB VI
PERANGKAT TERTINGGI FMMI
Pasal
16
FORUM WILAYAH (FORWIL)
1. FORWIL wajib melaksanakan Pertemuan
Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan setelah PMTM nasional dan wajib melaporkan
hasil pada BPN.
2. Bila terdapat informasi ilmiah dan
kondisi setiap wilayah, FORWIL wajib memberikan informasi kepada
perwakilan BPN di wilayahnya.
3.
Pembagian kordinator wilayah (terlampir).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar