PEDOMAN
UMUM PELAKSANAAN ORGANISASI
BAB 1
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN
RUANG LINGKUP AKTIFITAS
Pasal
1
NAMA
Wadah ini bernama FORUM MAHASISWA MESIN INDONESIA yang
disingkat FMMI.
Pasal
2
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
FMMI dibentuk di Semarang pada tanggal 1 Oktober 1993,
dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Pasal
3
RUANG LINGKUP AKTIFITAS
Aktifitas FMMI harus selalu berkaitan dengan ruang
lingkup ilmu pengetahuan dan teknologi dan keprofesiannya sebagai Mahasisiwa
Teknik Mesin. Hal-hal yang tidak ada kaitannya sama sekali menjadi urusan
masing-masing perguruan tinggi tanpa boleh mengatasnamakan FMMI.
BAB
II
FMMI
MEMILIKI BENTUK, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA
Pasal
4
FMMI
FMMI dijiwai piagam “Jati Diri”
Pasal
5
BENTUK FMMI
Organisasi ini berbentuk forum dan terikat pada pedoman
umum pelaksanaan organisasi FMMI.
Pasal 6
SIFAT IKATAN FMMI
FMMI memiliki keorganisasian yang ikatan antara
anggotanya lebih kepada ikatan moral, atau gentelment agreement yang didasari
semangat solidarity forever.
Pasal
7
TUJUAN FMMI
1. Mewujudkan peran
mahasiswa mesin secara mandiri dan organisasi dalam penguasaan IPTEK dengan
berorientasi pada kepentingan masyarakat Indonesia.
2. Menjalin
komunikasi yang continue antar lembaga kemahasiswaan teknik mesin se-Indonesia.
3.
Melaksanakan
komitmen piagam “Jati Diri”.
Pasal
8
USAHA FMMI
FMMI berusaha menggalang dan meningkatkan kerjasama antar lembaga kemahasiswaan
teknik mesin yang ada di Indonesia dan dalam satu lingkungan perguruan tinggi
Indonesia.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal
9
ANGGOTA
1.
FMMI
beranggotakan lembaga kemahasiswaan Teknik Mesin se-Indonesia yang berada dalam
ruang lingkup perguruan tinggi.
2.
FMMI tidak
menerima anggota kehormatan yang terdiri dari senior FMMI.
Pasal
10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak Anggota:
1.
Setiap angggota berhak mengeluarkan
pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Setiap anggota berhak untuk dipilih dan
memilih.
3.
Setiap anggota berhak untuk mengikuti
kegiatan yang diselenggarakan oleh FMMI.
4.
Dalam lembaga-lembaga yang ada, akan
tetap pada satu institusi dalam penyampaian suara.
Kewajiban Anggota:
1.
Menjaga dan
menjunjung tinggi nama baik FMMI dengan semangat solidarity forever.
2.
Mentaati dan
mematuhi keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh FMMI.
3.
Membantu dan memperjuangkan terwujudnya
tujuan FMMI.
4.
Menjaga etika
keprofesian teknik mesin.
BAB IV
ATRIBUT
PASAL
11
LOGO
Arti lambang
Bentuk kotak : melambangkan 4 penjuru mata angin yang
tak pernah putus dan melambangkan kekompakan
Jenis huruf
: melambangkan
kreatifitas dan inovasi mahasiswa mesin
Huruf M
: melambangkan identitas seluruh
mahasiswa mesin se-indonesia
Arti warna
Merah
: melambangkan keberanian teknik mesin
Putih
: melambangkan kesucian
dan kebersihan hati yang murni
Kuning
: mengartikan
semangat
Hitam
: mengartikan kekuatan jiwa
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI FORUM
Pasal
12
KEKUASAAN
Kekuasaan tertinggi forum berada di
tangan anggota FMMI.
BAB VI
PERANGKAT TERTINGGI FMMI
Pasal
13
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)
MUNAS dilaksanakan sekali dalam dua tahun kecuali
dalam keadaan khusus yang menyebabkan penundaan pelaksanaan MUNAS jika
disepakati oleh seluruh peserta MUNAS sebelumnya.
Pasal 14
PERTEMUAN MAHASISWA TEKNIK MESIN (PMTM)
1. PMTM Nasional dilaksanakan minimal sekali
dalam dua tahun bersamaan dengan MUNAS
2.
PMTM Wilayah dilaksanakan minimal sekali dalam setahun sebelum
PMTM Nasional dilaksanakan.
Pasal
15
BADAN PEKERJA NASIONAL (BPN)
1. BPN adalah
Institusi yang ditunjuk oleh MUNAS berdasarkan kesepakatan FORWIL masing-masing
untuk menjalankan fungsi informasi dan pengawasan program kerja Nasional
diwilayahnya.
2. BPN menyampaikan laporan kerja serta
kondisi wilayahnya pada MUNAS dan masa kerjanya berakhir setelah menyampaikan
laporan tersebut secara lisan dan tulisan.
3. Dalam
menjalankan fungsi-fungsi FORWIL, BPN berhubungan dengan Koordinator Wilayah
(KORWIL).
4.
BPN mengadakan koordinasi dengan perwakilan BPN masing-masing wilayah. BPN
tuan rumah menjadi pusat informasi FMMI.
Pasal
16
FORUM WILAYAH (FORWIL)
1. FORWIL wajib melaksanakan Pertemuan
Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan setelah PMTM nasional dan wajib melaporkan
hasil pada BPN.
2. Bila terdapat informasi ilmiah dan
kondisi setiap wilayah, FORWIL wajib memberikan informasi kepada
perwakilan BPN di wilayahnya.
3.
Pembagian kordinator wilayah (terlampir).
BAB
VII
HAK
DAN WEWENANG PERANGKAT FORUM
Pasal
17
MUSYAWARAH NASIONAL
1.
Meminta dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPN.
2. Menetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi,
mengesahkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) dan rekomendasi.
3. Menetapkan
Kebijakan-kebijakan Strategis dan Perangkat Kerja FMMI.
Pasal 18
PERTEMUAN
MAHASISWA TEKNIK MESIN (PMTM)
Hak dan wewenang PMTM adalah mengevaluasi
program kerja, dan hal-hal yang dianggap penting.
Pasal 19
FORUM WILAYAH
Hak dan wewenang FORWIL adalah menyelesaikan
permasalahan yang timbul di FORWIL dan bertugas mengkoordinasikan
lembaga-lembaga mahasiswa teknik mesin yang ada di FORWIL melalui KORWIL.
BAB
VIII
SISTEM
KERJA
Pasal
20
Sistem kerja Forum Mahasiswa Mesin Indonesia (FMMI) adalah sistem kerja koordinasi.
BAB
IX
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal
21
1. Kebijakan,
strategi dan aturan main FMMI baik intern maupun ekstern dibahas dan diputuskan
dalam MUNAS FMMI.
2. Pengambilan
keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, bila tidak tercapai
ditempuh dengan lobying
3.
Apabila dalam pengambilan keputusan melalui lobying belum ada
keputusan, maka diadakan voting.
BAB X
PENUTUP
Demikianlah
pedoman umum pelaksanaan organisasi ini dibuat dan selanjutnya dilaksanakan
sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini
akan diatur kemudian.
Sangat bermanfaat sekali
BalasHapus