SOLIDARITY 'M' FOREVER

PIAGAM JATI DIRI

Bahwa sesungguhnya Mahasiswa Mesin sebagai bagian integral dari masyarakat, merupakan komponen yang secara langsung bertanggung jawab terhadap aspek penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta mengusahakan pelestarian yang berorentasi kepada kepentingan masyarakat Indonesia.


Mahasiswa menyadari penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi terasa kurang dimanfaatkan atas asumsi dasar teknologi untuk kepentingan masyarakat Indonesia disamping itu pendekatan tingkat penguasaan teknologi mahasiswa mesin Indonesia sebagai upaya mengantisipasi kesenjangan teknologi.

Memahami hal tersebut diatas, perlu dicapai penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperoleh kenyataan dan kebenaran yang bersifat universal dan objektif untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.


Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan didasari kemurnian hati, maka seluruh Mahasiswa Mesin Indonesia menyepakati membentuk FORUM MAHASISWA MESIN INDONESIA.

Semarang, 1 Oktober 1993

Senin, 08 April 2013

Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi



PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN ORGANISASI

BAB 1
NAMA, WAKTU, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP  AKTIFITAS

Pasal 1
NAMA

Wadah ini bernama FORUM MAHASISWA MESIN INDONESIA yang disingkat FMMI.

Pasal 2
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

FMMI dibentuk di Semarang pada tanggal 1 Oktober 1993, dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

Pasal 3
RUANG LINGKUP AKTIFITAS

Aktifitas FMMI harus selalu berkaitan dengan ruang lingkup ilmu pengetahuan dan teknologi dan keprofesiannya sebagai Mahasisiwa Teknik Mesin. Hal-hal yang tidak ada kaitannya sama sekali menjadi urusan masing-masing perguruan tinggi tanpa boleh mengatasnamakan FMMI.

BAB II
FMMI MEMILIKI BENTUK, SIFAT, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 4
FMMI

FMMI dijiwai piagam “Jati Diri”

Pasal 5
BENTUK FMMI

Organisasi ini berbentuk forum dan terikat pada pedoman umum pelaksanaan organisasi FMMI.

Pasal 6
SIFAT IKATAN FMMI

FMMI memiliki keorganisasian yang ikatan antara anggotanya lebih kepada ikatan moral, atau gentelment agreement yang didasari semangat solidarity forever.

Pasal 7
TUJUAN FMMI

1.   Mewujudkan peran mahasiswa mesin secara mandiri dan organisasi dalam penguasaan IPTEK dengan berorientasi pada kepentingan masyarakat Indonesia.
2.   Menjalin komunikasi yang continue antar lembaga kemahasiswaan teknik mesin se-Indonesia.
3.   Melaksanakan komitmen piagam “Jati Diri”.

Pasal 8
USAHA FMMI

FMMI berusaha menggalang dan meningkatkan kerjasama antar lembaga   kemahasiswaan teknik mesin yang ada di Indonesia dan dalam satu lingkungan perguruan tinggi Indonesia.
 BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 9
ANGGOTA

1.   FMMI beranggotakan lembaga kemahasiswaan Teknik Mesin se-Indonesia yang berada dalam ruang lingkup perguruan tinggi.
2.   FMMI tidak menerima anggota kehormatan yang terdiri dari senior FMMI.

Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Hak Anggota:
1.      Setiap angggota berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.      Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih.
3.      Setiap anggota berhak untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh FMMI.
4.      Dalam lembaga-lembaga yang ada, akan tetap pada satu institusi dalam penyampaian suara.

Kewajiban Anggota:
1.   Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik FMMI dengan semangat solidarity forever.
2.   Mentaati dan mematuhi keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh FMMI.
3.   Membantu dan memperjuangkan terwujudnya tujuan FMMI.
4.   Menjaga etika keprofesian teknik mesin.

BAB IV
ATRIBUT

PASAL 11
LOGO



Arti lambang       
Bentuk kotak            : melambangkan 4 penjuru mata angin yang tak pernah putus dan    melambangkan kekompakan
Jenis huruf                   : melambangkan kreatifitas dan inovasi mahasiswa mesin
Huruf M                      : melambangkan identitas seluruh mahasiswa mesin se-indonesia

Arti warna                            
Merah                         : melambangkan keberanian teknik mesin
Putih                           : melambangkan kesucian dan kebersihan hati yang murni
Kuning                        : mengartikan semangat
Hitam                          : mengartikan kekuatan jiwa
 
BAB V
KEKUASAAN TERTINGGI FORUM

Pasal 12
KEKUASAAN

Kekuasaan tertinggi forum berada di tangan anggota FMMI.

BAB VI
PERANGKAT TERTINGGI FMMI

Pasal 13
MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS)

MUNAS dilaksanakan sekali dalam dua tahun kecuali dalam keadaan khusus yang menyebabkan penundaan pelaksanaan MUNAS jika disepakati oleh seluruh peserta MUNAS sebelumnya.

Pasal 14
PERTEMUAN MAHASISWA TEKNIK MESIN (PMTM)

1.   PMTM Nasional dilaksanakan minimal sekali dalam dua tahun  bersamaan dengan MUNAS
2.  PMTM Wilayah dilaksanakan minimal sekali dalam setahun sebelum PMTM Nasional dilaksanakan.

Pasal 15
BADAN PEKERJA NASIONAL (BPN)

1.       BPN adalah Institusi yang ditunjuk oleh MUNAS berdasarkan kesepakatan FORWIL masing-masing untuk menjalankan fungsi informasi dan pengawasan program kerja Nasional diwilayahnya.
2.       BPN menyampaikan laporan kerja serta kondisi wilayahnya pada MUNAS dan masa kerjanya berakhir setelah menyampaikan laporan tersebut secara lisan dan tulisan.
3.       Dalam menjalankan fungsi-fungsi FORWIL, BPN berhubungan dengan Koordinator Wilayah (KORWIL).
4.  BPN mengadakan koordinasi dengan perwakilan BPN masing-masing wilayah. BPN tuan rumah menjadi pusat informasi FMMI.


Pasal 16
FORUM  WILAYAH (FORWIL)

1.   FORWIL wajib melaksanakan Pertemuan Wilayah paling lambat 6 (enam) bulan setelah PMTM nasional dan wajib melaporkan hasil pada BPN.
2.   Bila terdapat informasi ilmiah dan kondisi setiap wilayah, FORWIL wajib memberikan  informasi kepada perwakilan BPN di wilayahnya.
3.   Pembagian kordinator wilayah (terlampir).

BAB VII
HAK DAN WEWENANG PERANGKAT FORUM

Pasal 17
MUSYAWARAH NASIONAL

1.   Meminta dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban BPN.
2.   Menetapkan Pedoman Umum Pelaksanaan Organisasi, mengesahkan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) dan rekomendasi.
3.   Menetapkan Kebijakan-kebijakan Strategis dan Perangkat Kerja FMMI.
  
Pasal 18

PERTEMUAN MAHASISWA TEKNIK MESIN (PMTM)

Hak dan wewenang PMTM adalah mengevaluasi program kerja, dan hal-hal yang dianggap penting.

Pasal 19
FORUM WILAYAH

Hak dan wewenang FORWIL adalah menyelesaikan permasalahan yang timbul di FORWIL dan bertugas mengkoordinasikan lembaga-lembaga mahasiswa teknik mesin yang ada di FORWIL melalui KORWIL.

BAB VIII
SISTEM KERJA

Pasal 20

Sistem kerja Forum Mahasiswa Mesin Indonesia (FMMI) adalah sistem kerja koordinasi.

BAB IX
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 21

1.    Kebijakan, strategi dan aturan main FMMI baik intern maupun ekstern dibahas dan diputuskan dalam MUNAS FMMI.
2.    Pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat, bila tidak tercapai ditempuh dengan lobying
3.    Apabila dalam pengambilan keputusan melalui lobying belum ada keputusan, maka diadakan voting.


BAB X
   PENUTUP

Demikianlah pedoman umum pelaksanaan organisasi ini dibuat dan selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah disepakati
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini akan diatur kemudian.


1 komentar: